Ini Besaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa PTKN 2016/2017

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama telah menerbitkan aturan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Aturan biaya kuliah yang akrab disebut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk kampus Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), serta Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri lainnya ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 289 Tahun 2016. 

Konsideran aturan ini menyebutkan, penerbitan KMA 289/2016 untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah. KMA ini sendiri mengatur UKT bagi program diploma dan sarjana PTKIN tahun akademik 2016/2017.  

UKT ini dikategorikan atas 6 kelompok, berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester, yaitu: kelompok I, II, III, IV, V dan kelompok Bidikmisi. Kelompok I range UKT-nya 0 – Rp400ribu. Setiap kampus, minimal 5% dari jumlah mahasiswa yang diterimanya harus masuk dalam UKT Kelompok I ini. Adapun UKT kelompok II, III, IV, dan V ditetapkan bervariasi dari Rp600ribu sampai Rp24 juta (Fakultas Kedokteran).  

UKT kelompok Bidikmisi, ditetapkan Rp2,4juta dan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pengusulan Bidikmisi dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Bagi yang bisa mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh Pemerintah. Selan itu, mahasiswa bidikmisi juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan sehari-hari. 

Sehubungan dengan terbitnya KMA ini, maka perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Jika mahasiswa PTKIN membayar UKT sebesar Rp1juta pada semester I, maka UKT untuk semester berikutnya juga sama. (p/ab)